Setelah mendapatkan informasi keributan di Plaza Medan Fair, petugas kepolisian Polsek Medan Baru turun mengamankan situasi.
Petugas kepolisian Polsek Medan Baru kemudian menggeledah tas milik AS. Dari tas itu, petugas kepolisian mendapatkan 5 batang rokok, 4 lembar kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja. Dengan barang bukti itu, AS dibawa ke Polsek Medan Baru untuk diperiksa secara intensif.
"Dari pemeriksaan petugas, AS mengakui perbuatannya. Terkait narkoba jenis daun ganja, AS mengakui barang haram tersebut akan diberikannya kepada teman kerjanya di Rutan Tanjung Gusta Medan," ujarnya.
AS dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 351 dan 114 (1) Subs 111 (1) Subs 127 huruf a UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Reporter: Ones Lawolo
