BUTON UTARA, TELISIK.ID - Bermula sedang duduk-duduk sambil mengkonsumsi alkohol, dua orang pemuda, Amri Febrianto alias La Amu (20) dan Tanjung alias La Anju (21), harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, kedua pelaku yang merupakan warga Desa Lanosangia, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur) ini melakukan tindak pidana kekerasan berupa pemukulan kepada rekannya, Jarlin (21).
Hal itu dilakukan di lokasi tempat mengkonsumsi alkohol, di Desa Lakansai, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Butur, pada Rabu (8/9/2021) malam, sekitar pukul 23.30 Wita.
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, Jarlin, yang merupakan warga desa Lakansai, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Butur ini, melaporkan para pelaku ke pihak Polres Butur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Butur, IPTU Sunarton, S.H mengatakan, saat itu Jarlin yang merupakan pelapor, sedang duduk-duduk sambil mengkonsumsi minuman beralkohol bersama kedua terlapor, tidak lama kemudian pelapor langsung berdiri dan mengambil sepeda motornya.
