MAKASSAR, TELISIK.ID - Pulau Lantigiang Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, telah dijual dengan harga Rp 900 juta.
Mengetahui adanya jual-beli pulau, polisi pun kini bergerak dan telah memeriksa tujuh saksi atas kasus penjualan pulau yang terletak di Desa Jinato, Kecamatan Bonera itu.
Salah satu yang diperiksa adalah pihak penjual pulau dan Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato bernama Nur Aisyah Amnur, kepala dusun, hingga warga.
"Sudah ada tujuh yang diperiksa. Sisanya, penyidik akan mendalami keterangan saksi lainnya," kata Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud seperti yang dikutip Telisik.id melalui detikcom, Sabtu (30/1/2021).
Hasil penyelidikan, tambah Temmangnganro, seorang warga berinisial SA telah menjual tanah di kawasan Pulau Lantigiang seharga Rp 900 juta ke perempuan berinisial AS. Yang menjual pulau tersebut juga telah menerima uang muka senilai Rp 10 juta dari AS.
