"Sudah ada panjar (uang muka pembelian tanah) Rp 10 juta, dimana panjar tersebut telah diterima oleh KS, keponakan SA," kata Temmangnganro.

Baca juga: Dandim 1413/Buton Didaulat Jadi Bapak Komunitas se-Kepton

Kemudian lanjutnya lagi, pihaknya masih akan mendalami keterangan sejumlah saksi lainnya, di antaranya kepala desa dan sekretaris desa, yang disebut terlibat dalam pembuatan surat perjanjian jual-beli pulau oleh SA dan AS.

"Penjualan tersebut memiliki surat keterangan jual-beli tanah Pulau Lantigiang yang dibuat oleh Sekdes Jinato 2015, yang diketahui oleh Kepala Desa Jinato 2015," katanya.

Hingga saat ini penyidik tengah mengumpulkan bukti dan menganalisis pihak yang dirugikan terkait penjualan pulau tersebut.