KENDARI, TELISIK.ID – Perjuangan masyarakat Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, menolak aktivitas penambangan oleh PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP), memasuki babak baru.

Melalui kuasa hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, 30 orang yang berasal dari Desa Mosolo Raya dan Desa Roko-Roko Raya mewakili masyarakat Pulau Wawonii resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

Gugatan yang terdaftar dengan perkara Nomor 67/G/2022/PTUN.KDI tersebut meminta pembatalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara selaku tergugat.

Dengan total luas 715 km2, secara yuridis Pulau Wawonii termasuk kategori pulau kecil berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).

Menurut UU PWP3K tersebut, pulau kecil didefinisikan sebagai pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 beserta kesatuan ekosistemnya, sehingga dengan demikian tidak dapat ditetapkan sebagai kawasan pertambangan.