Baca Juga: Armada Damkar Minim, Pj Bupati Muna Barat Tambah Satu Unit
“Penambangan di Pulau Wawonii terang benderang menabrak Pasal 35 huruf k UU PWP3K yang tegas melarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat. Pertanyaannya, bagaimana mungkin terbit izin pertambangan di Pulau Wawonii yang hanya memiliki luas keseluruhan 715 kilometer persegi," ungkap Denny Indrayana, kuasa hukum para penggugat.
Denny menjelaskan, jika merujuk pada dokumen Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2038 (Perda RZWP3K), Pulau Wawonii tidak dialokasikan sebagai kawasan tambang. Perda tersebut jelas mengalokasikan Pulau Wawonii beserta perairan di sekitarnya untuk kawasan pemanfaatan umum peruntukan kegiatan pertanian/perkebunan, perikanan, dan pariwisata.
Salah satu perwakilan penggugat, Sahidin menambahkan, ada beberapa kejanggalan, permasalahan dan penolakan besar-besaran di balik terbitnya IUP PT GKP. Hal itulah yang menjadi latar belakang mengapa pada saat dirinya menjabat sebagai anggota dewan, pihaknya dan didukung oleh bupati, menolak investasi tambang di Pulau Wawonii, kendati kaya akan sumber daya mineral komoditas nikel.
Baca Juga: Jadwal dan Tujuan 9 Kapal Pelni dari Pelabuhan Murhum Kota Baubau Periode September 2022
