“Banyak kejanggalan dalam penerbitan IUP PT GKP yang ditetapkan pada bulan Desember 2019 oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain bertentangan dengan aturan hukum dan merusak lingkungan, faktanya di lapangan, kehadiran PT GKP telah menimbulkan konflik sosial di masyarakat, yang salah satu penyebabnya karena beberapa kali melakukan penyerobotan lahan,” jelas mantan anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan periode 2014-2019 tersebut.
Sejak saat itu, kehidupan masyarakat Pulau Wawonii semakin tidak tenang. Setelah perusahaan tambang masuk beberapa tahun lalu, mereka diselimuti perasaan ketakutan.
Diketahui, kegiatan pertambangan PT GKP di Pulau Wawonii yang mulai aktif sejak tahun 2019 diduga telah mencemari lingkungan. Aktivitas pembukaan lahan di atas gunung telah berdampak pada pencemaran sungai di wilayah Kecamatan Wawonii Tenggara dan mengubah warna air sungai menjadi merah kecoklatan. Sebelumnya, sungai tersebut sangat jernih dan digunakan sebagai sumber air bersih bagi masyarakat setempat. (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Haerani Hambali
