"IUP itu harus ada kajian Amdalnya, terus pertanyaannya kalau kajian Amdalnya saja tidak ada, kenapa bisa IUP diterbitkan," kata Jasmilu.

Olehnya itu, ia menuding Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

Ia juga menyesalkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe tidak pernah menemui pihaknya saat berunjuk rasa.

"Tidak pernah ada kepala dinas," cetusnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penaatan, Pengelolaan, Perlindungan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Konawe, Rasniatin mengatakan, sebelum melakukan operasi, penambangan memang harus ada perizinannya.