KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemda Kolaka Utara (Kolut) melalui Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) melapor ke Polres Kolut atas dugaan penjarahan artefak sejarah.

Diketahui, artefak sejarah yang terdapat di sejumlah situs budaya berupa gua yang tersebar di beberapa kecamatan di Kolaka Utara telah dijarah.

Melalui unggahan video yang tersebar melalui akun media sosial Facebook dan YouTube. Puluhan artefak yang memiliki nilai historis berupa Koin China, Gelang, potongan parang, Tawu (sinangke), Cincing, Piring, mata tombak dan artefak lainnya yang terpendam di dalam tanah berhasil mereka temukan dengan menggunakan metal detector atau alat pendeteksi logam.

Menurut Kepala Bidang Kebudayaan, Dikbud Kolut, Sadaruddin, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh pihak Kebudayaan dan Tamalaki Patowonua melalui unggahan video yang beredar di media sosial dan bukti pendukung lainnya, disimpulkan bahwa diduga telah terjadi penjarahan beberapa gua, salah satunya cagar budaya Gua Tengkorak dan Kolohipo yang terletak di Desa Laolatu, Kecamatan Ngapa.

"Menurut saksi mata, para penjarah ini melakukan aktivitasnya secara berkolompok dan terorganisir. Mereka masuk gua menggali dan merusak situs-situs yang ada di dalamnya," terang Sadaruddin, Rabu (26/8/2020).