"Memang, dari puluhan gua yang ada di Kolaka Utara. Baru dua gua yang telah dimonitoring dan ditetapkan sebagai cagar budaya yakni Gua Tengkorak dan Gua Kolohipo Kecamatan Ngapa," lanjut dia melanjutkan.

Baca juga: Mobil Bak Terbuka Bermuatan Solar Terbakar di Konsel

Meski demikian lanjutnya, saat ini pihaknya masih terus melakukan monitoring dan pendataan atas sejumlah gua untuk diusulkan sebagai cagar budaya.

Selain monitoring, pihak Kebudayaan Dikbud Kolut juga akan bermohon ke Pemda agar membuat regulasi dalam bentuk Perda, sehingga gua-gua yang diduga memiliki artefak sejarah tersebut terlindungi.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Kolut, Ahmad Patoni mengatakan, jika pihaknya telah menerima laporan yang diajukan pihak Dikbud Kolut.