"Benar ada pelaporan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, khusus bidang kebudayaan terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," terang Ahmad Patoni.

Atas laporan tersebut, pihaknya akan segera melakukan penyidikan, sebab situs diduga dijarah merupakan gua yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya dan perlu dilestarikan sebagai aset sejarah juga kearifan lokal.

Ahmad Patoni menegaskan, ancaman pidana kurungan tiga bulan dan maksimal lima tahun dengan denda Rp 400 juta bagi mereka yang melakukan penjarahan benda cagar budaya berdasarkan Undang-Undang tentang Cagar Budaya.

"Sedangan bagi orang yang menjadi penada barang antik hasil jarahan tersebut dikenakan kurungan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 1,5 miliyar," tutupnya.

Reporter: Muh. Risal