MUNA, TELISIK.ID- Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna akan ikut ambil bagian di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 124 desa.

Nah, salah satu syarat yang harus dipenuhi para ASN yang ingin mencalonkan diri itu adalah adanya izin dari bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah.

Bupati Muna, LM Rusman Emba tidak akan menghalangi para bawahanya untuk maju bertarung di Pilkades. Hanya saja, ia menginginkan ASN yang ingin nyalon tidak bermasalah.

"Silahkan ajukan permohonan izin ke DPMD, nanti akan diverifikasi," kata Rusman, Kamis (8/9/2022).

Kepala Dinas PMD Muna, Rustam menerangkan, saat ini, sudah sekitar 20 ASN yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin tertulis dari bupati.