WAKATOBI, TELISIK.ID - Berdasarkan data yang dihimpun oleh Bawaslu Kabupaten Wakatobi, tercatat 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) diproses ke KASN karena dinilai melanggar netralitas.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga  Bawaslu Sultra, Munsir Salam dalam kegiatan sosialisasi pengawasan kampanye pada masa pandemi COVID-19 di Pilkada Wakatobi, pada Sabtu (3/10/2020).

"Jumlah ASN yang diproses 37 orang, 32 sudah direkomendasikan oleh KASN, sisanya masih proses," ungkapnya.

Baca juga: Video Diduga Camat Landono Tak Netral, Bawaslu: Jika Unsurnya Terpenuhi Pasti Pidana

Sehingga dari data tersebut, Kabupaten Wakatobi menjadi peringkat ke tiga dengan pelanggaran netralitas ASN terbanyak secara nasional.