Sementara penyaluran BLT yang diduga nominalnya dipangkas, merupakan kesalah pahaman. Bantuannya tetap ada, hanya waktu itu belum dilaporkan pihak desa karena penerima manfaat belum melakukan vaksinasi.
Meski demikian, Usman membenarkan jika banyak desa melanggar syarat administrasi pendataan dan penyaluran bansos akibat desakan pemenuhan 40 persen tersebut.
"Namun, hingga penyaluran tahap IV diklaim sudah diatur kembali termasuk penerima yang dianggap tidak bersyarat," ujarnya.
Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Dadek Nandemar menyampaikan, hasil temuan pihaknya saat mengikuti sosialisasi di Kantor Bupati Kolaka Utara, Jumat 27 Januari 2023.
BPK mencatat sebagian keluarga penerima manfaat (KPM) BLT berpenghasilan tetap, mencakup 62 KPM di 25 desa merupakan perangkat desa atau satu KK dengan perangkat desa. 14 KPM di 10 desa merupakan PNS atau satu KK dengan PNS.
