Mereka juga menemukan sebanyak 1.086 KPM menerima BLT ganda pada 83 desa yang dijadikan sampel data. BPK mencatat ada 89 KPM dalam satu KK menerima bantuan serupa dua kali. Bahkan, dari 84 sampel yang diperiksa BPK menemukan hanya satu desa yang tepat.

"Sebanyak 1.086 KPM yang menerima bantuan tumpang tindih atau ganda nilainya mencapai Rp 2.136.900.000," ujarnya.

Dadek merinci, 14 KPM yang merupakan PNS atau satu KK dengan PNS tersalur sebesar Rp 37.800.000. 62 KPM yang merupakan perangkat desa sejumlah Rp 161.100.000 dan 89 KPM yang tercatat dalam satu KK terima ganda nominalnya mencapai Rp 187.200.000.

BPK mendesak kepala daerah setempat memberikan teguran kepada kepala DPMD karena dianggap lalai melakukan pembinaan kepada para kepala desa. Instansi terkait juga diperintahkan untuk melayangkan teguran keras kepada desa yang menyalurkan BLT ke aparatnya serta PNS terkait.

Baca Juga: Kolaka Utara Miliki Puluhan Objek Wisata Menarik