"Pencemaran terparah terletak di dusun IV, Jalan Trans Sulawesi Lelewawo dan sebagian wilayah Desa Mosiku," jelasnya.

Samsir menyangkan pihak perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut tidak mengikuti kaidah pertambangan yang baik sesuai dengan peraturan regulasi.

Kata dia, Senin 1 Januari 2023 dirinya bersama 30 orang masyarakat Desa Mosiku dan Lelewawo memenuhi panggilan DPRD Kolaka Utara untuk rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan.

Namun, tak satupun perwakilan PT Kasmar Tiar Raya yang hadir memenuhi panggilan DPRD Kolaka Utara.

"Sayang mereka tidak hadir, alasannya mereka terlambat menerima undangan. Sementara informasi dari Sekertariat DPRD pihak perusahaan telah menerima undangan sehari sebelum rapat digelar," imbuhnya.