KENDARI, TELISIK.ID - Tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diluncurkan pada Kamis (22/9/2022). Puluhan kamera tilang telah disebar ke sejumlah titik untuk merekam semua pelanggaran lalu lintas di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Diketahui, launching ETLE tahap ketiga di delapan Polda oleh Korlantas Polri di Jakarta ini digelar bersamaan dengan Hari Ulang Tahun ke-67 Lalu Lintas di Aula Waspada Polresta Kendari.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono mengatakan, Kapolri menekankan bahwa polda ditunjuk untuk melaksanakan sosialisasi dalam rangka penerapan hukum dalam bentuk ETLE.

"Polda Sultra khususnya di Kota Kendari sudah berlaku ETLE mulai dari tanggal 1 September 2022, memang kita lakukan secara smooth supaya masyarakat tidak terkaget-kaget dengan adanya perubahan kebijakan ini," ujarnya Kamis (22/9/2022).

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sultra Kombes Pol Rahmanto Sujudi menambahkan, penerapan ETLE di Kota Kendari pernah dicanangkan berlaku beberapa pekan lalu. Namun karena sejumlah fasilitas yang belum memadai, launching tersebut ditunda dan baru diberlakukan.