1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
2.Tidak mengunakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi sambil mengunakan smartphone
4. Melanggar batas kecepatan
5. Mengunakan plat nomor palsu
Ada 10 jenis pelanggaran yang akan ditangani oleh ETLE sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dalam Pasal 272 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Redaksi ✓
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
2.Tidak mengunakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi sambil mengunakan smartphone
4. Melanggar batas kecepatan
5. Mengunakan plat nomor palsu