6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak mengunakan helm
9. Berboncengan lebih dari 2 orang
10. Tidak menyalakan lampu di siang hari bagi sepeda motor.
Ada 10 jenis pelanggaran yang akan ditangani oleh ETLE sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dalam Pasal 272 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Redaksi ✓
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak mengunakan helm
9. Berboncengan lebih dari 2 orang
10. Tidak menyalakan lampu di siang hari bagi sepeda motor.