MUNA BARAT, TELISIK.ID – Sepanjang tahun 2024, tercatat 21 kasus kekerasan yang terjadi akibat konsumsi minuman keras (miras) di wilayah Lawa Raya, Muna Barat.

Hal itu membuat pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kapolsek Lawa, Ipda Hasan, menjelaskan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melaksanakan penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini tercantum dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Sesuai dengan Pasal 1 Ayat (5) UU tersebut, Polri berperan dalam menciptakan Kamtibmas.

“Berdasarkan data kriminalisasi Polsek Lawa tahun 2024, kasus yang terjadi didominasi oleh kasus kekerasan, sebanyak 21 kasus yang berawal akibat konsumsi minuman keras,” ujar Ipda Hasan, Rabu (11/12/2024).