Ia juga menjelaskan, proses pengambilan kendaraan nantinya tidak akan mudah. Pemilik kendaraan diwajibkan melengkapi dokumen resmi, mengembalikan spesifikasi kendaraan sesuai standar pabrikan terutama terkait penggunaan knalpot tidak standar (brong) serta menghadirkan orang tua bagi pemilik yang masih di bawah umur.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan menyampaikan, penyitaan dilakukan di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar di Kota Baubau. Beberapa lokasi tersebut antara lain Palagimata, kawasan SMA 2, depan MGM, Bypass Kokalukuna, serta Kotamara.

Baca Juga: Razia Balap Liar, Polisi di Buton Tengah Amankan 17 Sepeda Motor

Ia menambahkan, rata-rata pelaku balap liar merupakan anak di bawah umur. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 36 unit sepeda motor telah diamankan.

Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, khususnya pada jam-jam rawan. Fenomena balap liar dan tawuran kerap berujung pada kecelakaan fatal yang merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.