Lebih lanjut Ahamd Safei mengatakan, ada tiga instansi yang boleh mengeluarkan surat tersebut, yakni Dinas Kesehatan, dokter setempat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, serta punya alasan darurat untuk pulang kampung.

"Surat keterangan yang disertakan pun harus meyakinkan petugas saat dicegat. Menurutnya, petugas hanya akan memberi lewat para pemudik atau masyarakat apabila terdapat situasi yang sangat mendesak," tutur Ahmad Safei.

Ia mengatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten Kolaka hanya melaksanakan instruksi Pemerintah Pusat yakni Presiden Jokowi.

“Kami berharap masyarakat yang dengan izin melintas Kabupaten Kolaka, agar tidak singgah sampai di tempat tujuannya,” harapnya.

Reporter: Dul