KONAWE, TELISIK.ID - Puluhan meter kubik kayu rimba campuran yang diduga ilegal, berhasil diamankan pihak Kepolisian Resort Konawe di Desa Tamesandi dan Desa Anggopiu Kecamatan Uepai, Jumat (6/1/2023) sore.
Kayu itu diduga milik PT. Konawe Berkah Bersama dan UD. Rimba Bersama. Polres Konawe juga mengamankan kayu campuran dari bangsal kayu milik wedel ditambah dengan satu mobil dump truck.
Kasat Reskrim Polres Konawe, Moch, Jacup N. Kamaru menuturkan, kayu campuran yang di-police line itu diduga merupakan hasil tindak pidana kehutanan ditambah dengan adanya laporan dari masyarakat.
"Sehingga kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyegelan puluhan kubik kayu di Desa Anggopiu dan Tamesandi," tambahnya.
Ia juga menuturkan bahwa pihaknya melihat adanya peningkatan aktivitas penebangan serta ditemukan banyak limbah kayu yang berada di lokasi pembangunan Bendungan Ameroro.
