Sekedar diketahui, lapak-lapak yang terbakar itu dibangun oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Raha. Para pedagang yang menempati lapak itu, tiap bulannya membayar iuran sebesar Rp 150 ribu. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
