Kedua, meminta ketua DPRD Pemprov Sultra melakukan penyelenggaran jalan terkait buruknya mutu penyelenggara Jalan Brigjen Katamso.
Ketiga, mendesak ketua beserta jajaran DPRD Provinsi memanggil penyelenggara dan instansi untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait preservasi di jalan brigjen katamso tahun anggaran 2024.
"Keempat, jika tuntutan tidak dilaksanakan 2x24 Jam, jalan poros brigjen katamso Kendari-Konsel," ujarnya. (A)
Penulis: Bambang Sutrisno
Editor: Fitrah Nugraha
