Irwansyah melanjutkan, agenda tersebut baru bisa akan terlaksana pada Kamis (18/4/2024) besok.
"Untuk saat ini kami masih fokus dalam tahapan konsolidasi. Kami juga berharap kepada mahasiswa, pemuda dan masyarakat Wawonii sadar dengan adanya berbagai macam ketimpangan di Pulau Wawonii sejak masuknya PT. GKP, apalagi PAD-nya juga tidak jelas," tutupnya.
Sebelumnya, putusan MA Nomor 57 P/HUM/2022 telah menghapus semua alokasi ruang tambang pada Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan. Akan tetapi, PT GKP masih terus melakukan aktivitas penambangan di Pulau Wawonii. (B)
Penulis: Amin
Editor: Haerani Hambali
