Baca Juga: Puluhan Sepeda Motor Knalpot Bising Terjaring Razia di Konawe

"Giat dipimpin Kasat Lantas  di wilayah hukum Polresta Kendari," jelas Eka Fathurrahman, Minggu (26/2/2023).

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Muchsin menjelaskan, razia cipta kondisi yang digelar Polresta Kendari berhasil mengamankan kendaraan jenis roda 2 sebanyak 36 unit dan roda 4 sebanyak 1 unit.

"Untuk pengendara kami berikan imbauan tentang penggunaan knalpot bogar karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009," terang Muchsin.

Sejumlah kendaraan tersebut lantas diamankan pihak kepolisian. Para pengendara diberi pemahaman, jika masih ditemukan di jalan dengan aksi balap liar, akan ditindak sesuai pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.