Baca Juga: Demi Hindari Razia Pengendara Bermotor Pilih Alternatif Ini
Muchsin menjelaskan, untuk sanksi tilang, sudah diterapkan sesuai atensi pimpinan khususnya balapan liar, knalpot bogar, tanda nomor kendaran bermotor (TNKB) tidak sesuai spek dan TNKB tidak dipasang atau palsu. Pelanggaran tersebut Wajib dilaksanakan tilang manual dikarenakan untuk ETLE tidak bisa meng-capture pelanggaran tersebut.
Untuk itu, kepolisian mengimbau kepada pengendara baik roda 2, roda 4 dan roda 6 agar mematuhi peraturan lalu lintas dan bagi yang menggunakan knalpot bogar, agar segera diganti sebelum ditindak.
Khusus untuk kendaraan yang belum dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan sebagaimana mestinya, agar segera melengkapi kendaraannya baik TNKB maupun kelengkapan lainnya. (A)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
