Lebih lanjut Muslimin menuturkan, anggaran COVID-19 sudah tercairkan melalui klaim BPJS masuk di rekening RS Jiwa, namun ditransferkan ke BPKD oleh Plt Direktur karena RS Jiwa non Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Sudah kita ajukan ke Kementerian Kesehatan melalui verifikator BPJS dan uang itu telah dicairkan kurang lebih Rp 1 miliar, tentu sudah cair ke rekening rumah sakit, harusnya manajemen Rumah Sakit berupaya mencari jalan, supaya uang itu bisa dibagikan ke tenaga kesehatan, tapi karena rumah sakit kita non BLUD, maka uang itu ditransfer ke kas daerah oleh direktur," bebernua.
Lebih lanjut Muslimin menuturkan, telah ada pertemuan pihak Rumah Sakit, Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Sulawesi Tenggara, hasil pertemuan itu bahwa uang yang telah diklaim dapat dibagi kepada tenaga kesehatan.
"Senin ada pertemuan di rumah sakit dihadiri oleh Inspektorat dan BPKD, dari hasil notulen rapat itu, terkait anggaran yang telah diklaim dapat dibagi dengan catatan pihak manajemen dalam hal ini Direktur Rumah Sakit memasukan dalam Anggaran 2022 dan disusun dengan peraturan gubernur," tuturnya.
Muslimin menambahkan, tenaga kesehatan menyayangkan tindakan manajemen RS Jiwa yang tidak memasukan insentif COVID-19 ke perubahan APBD Rumah Sakit.
