"Mereka ada yang bakal menjalani hukuman paling lama 10 tahun dan paling rendah 10 bulan. Ada kasus narkoba, penganiayaan dan tindak melawan hukum lainnya," sebutnya.

Terpisah, Kapolres Bombana AKBP Andi Herman, S.IK saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, tahanan tersebut sebelumnya ditangani olehnya (Polres Bombana). Namun setelah P21 atau dilimpahkan di pengadilan, puluhan napi itu terpaksa jalani masa kurungan di ruang tahanan Polres Bombana.

"Sebenarnya Itu tahanan Jaksa. Karena rutan disini sudah penuh jadi mereka dipindahkan ke Rutan Kendari," tambah Andi Herman.

Dengan menggunakan armada tahanan Polres Bombana, pengantaran puluhan napi tersebut mendapatkan pengawalan ketat baik dari pihak Kejaksaan maupun polisi setempat.

Reporter: Hir Abrianto