Kata dia, tidak semua permohonan dispensasi nikah diajukan ke PA Lasusua terkabulkan karena bisa jadi ada pertimbangan khusus.
"Mungkin setelah nasihat dalam persidangan, kedua orang tua dari masing-masing pasangan urung melanjutkan," urainya.
Arafah menjelaskan, pengajuan dilakukan oleh kedua orang tua ke pengadilan. Baik orang tua pihak laki-laki atau pihak perempuan dengan berbagai alasan.
"PA untuk yang beragama Islam. Untuk yang nonmuslim mengajukan ke Pengadilan Umum (PN) sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemohon," pungkasnya.
Sementara itu, Posko Bantuan Hukum (Posbakum) PA Lasusua, Koordinator Bidang Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Cabang Kolaka Utara, Ahmad, S.H menuturkan, rata-rata alasan permohonan dispensasi nikah yang ia dampingi selama tahun 2022 karena kedua pasangan pacaran.
