"Agar tidak terjadi hubungan di luar nikah, maka orang tua kedua belah pihak lebih memilih untuk menikahi anak mereka," ujarnya.

Baca Juga: Meski Turun, Harga Pertamax di Kota Kendari Tidak Berubah

Meski demikian, lanjutnya, tidak semua permohonan dispensasi nikah dini itu dikabulkan sebab berdasarkan aturan yang menjadi Pertimbangan Majelis Hakim (Perma) memutus perkara dispensasi standar usia harus 16 tahun ke atas atau mendekati usia 16 tahun

"Kecuali kondisi emergency kedua pasangan telah melakukan hubungan di luar nikah atau ada alasan adat yang mengharuskan kedua anak tersebut dinikahkan," bebernya.

Selain itu, permohonan dispensasi nikah usia di bawah 16 tahun juga memerlukan tinjau (rekomendasi) medis terkait kesehatan reproduksi dan rekomendasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). (B)