"Menurut informasi yang kami dapatkan, adapun nominal belanja hibah itu sekitar Rp 13 miliar. Diduga dana itulah yang disalahgunakan," ucapnya.

Pengakuannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo juga telah menindaklanjuti adanya informasi itu. Selain itu, mereka juga meminta Bawaslu Sumatera Utara menindaklanjuti adanya dugaan suap dalam perekrutan calon anggota Bawaslu di tingkat kecamatan.

"Kami minta Bawaslu Sumatera Utara agar mendalami dugaan ketidak transparan terhadap hasil ujian CAT Panwaslu kecamatan, serta adanya dugaan percaloan di Bawaslu Kota Medan, Langkat dan Binjai," tegasnya.

Selain itu, massa juga meminta Bawaslu Sumatera Utara dan Bawaslu kabupaten serta kota untuk melibatkan kaum pemuda dalam pengawasan pelaksanaan pemilu. Mereka juga mendorong Bawaslu supaya lebih tanggap terhadap isu-isu pelanggaran yang menjadi konsumsi publik saat ini.

"Tidak ada keterlibatan rakyat secara aktif, melainkan sederet angka yang disebut sebagai pemilih. Sehingga mereka menakutkan ajang ini kedepannya hanya ajang untuk mempertahankan atau memindahkan kekuasaan saja," tuturnya.