Selain itu, Staf perundang-undangan, Ridwan menambahkan, ada 35 peraturan daerah yang ditawarkan kepada para anggota DPRD untuk disosialisasikan dan bebas memilih beberapa dari opsi tersebut.
Adapun 35 Perda Sulawesi Tenggara yang akan disosialisasikan sebagai berikut:
1. Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sulawesi tenggara.
2. Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah.
3. Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil.
