KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Aktifitas perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya di Kecamatan Batuputih, kian merajela. 

Pemerintah Daerah mencatat, sekira 32 perusahaan diduga beroperasi tanpa mengantongi dokumen resmi.

Bupati Kolut Nur Rahman Umar mengaku, tak tahu menahu perihal nama-nama perusahaan yang tengah beroperasi. 

"Kalau perusahaan yang saya tahu ada sekitar 13 yang saya sinyalir ilegal," kata Bupati kepada awak media saat dikonfirmasi usai menghadiri pelantikan ketua DPRD, Jumat (29/11/2019).

Bupati menyebut, semua perusahaan disinyalir melakukan aktivitas secara ilegal. Sebab menurutnya, perusahaan tambang yang beroperasi belum pernah menunjukkan bukti resmi berupa dokumen administrasi kepada Pamda.