Sementara itu, ketua DPRD Kolut, Buhari menegaskan, sangat menentang aktivitas perusahaan tambang ilegal.
"Kami juga sangat mengapresiasi ketika ada investor yang masuk di Kolut ini untuk mengembangkan tambang yang sesuai dengan aturan perundang-undangan dengan memperhatikan lingkungan hidup dan sosial," kata Buhari.
Buhari mengatakan, berdasarkan data dari Dinas Pertambangan Provinsi, ada 9 perusahaan tambang yang telah memiliki RKAB. Namun legalitas dalam hal pengiriman ore tidak ada.
Menurut Buhari, Perusahaan yang belum memiliki legalitas pengirman ore telah melanggar Perbub nomor 13 dan aturan perundang-undangan pertambangan maupun aturan lingkungan hidup.
"Kita sudah sampaikan ke provinsi, setiap aktivitas perusahaan pertambangan yang masuk di Kolut hendaknya mendirikan kantor. Baik di ibu kota Kabupaten maupun di Kecamatan," ungkap Buhari.
