JAKARTA, TELISIK.ID - Penegakan disiplin aparatur sipil negara kembali menjadi fokus pemerintah setelah puluhan pegawai dijatuhi sanksi berat akibat pelanggaran serius sepanjang tahun ini.

Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara mencatat sebanyak 69 kasus pelanggaran yang melibatkan ASN, baik PNS maupun PPPK, di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Pelanggaran tersebut mencakup aspek disiplin kerja, integritas, hingga tindak pidana.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menyampaikan bahwa seluruh kasus tersebut telah dibahas melalui dua sidang yang digelar pada 29 Januari dan Maret 2026. Penanganan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan yang konsisten.

"Pemerintah menindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan kemudian menjatuhkan sanksi, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat seperti pemberhentian dari ASN," ujarnya, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (20/3/2026).

Pada sidang pertama, sebanyak 36 kasus dibahas dengan rincian 13 kasus pelanggaran disiplin tidak masuk kerja, 6 kasus pelanggaran integritas, 6 kasus asusila, serta 11 kasus tindak pidana korupsi. Sementara itu, sidang kedua membahas 33 kasus yang terdiri dari 15 kasus tidak masuk kerja, 9 kasus asusila, 5 kasus pelanggaran integritas, dan 4 kasus tindak pidana korupsi.