Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2026 Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Tahapan yang Harus Dipahami Pelamar
Berdasarkan hasil kedua sidang tersebut, sebanyak 58 kasus diputuskan berujung pada pemberhentian sebagai ASN. Keputusan itu sekaligus memperkuat putusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang telah ditetapkan sebelumnya.
Rincian sanksi menunjukkan bahwa 31 kasus dijatuhi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri, 12 kasus dikenakan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri, serta 15 kasus lainnya berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Selain pemberhentian, terdapat pula perubahan keputusan dalam beberapa kasus. Sebanyak 7 kasus dibatalkan, sedangkan 4 kasus lainnya mendapatkan keringanan berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, pembebasan jabatan selama dua belas bulan, serta penurunan jabatan setingkat lebih rendah dalam periode yang sama.
Baca Juga: Perubahan Status PPPK ke PNS 2026, Cek Batasan Regulasinya
