Secara kumulatif, sejak 2024 hingga 2026, Badan Pertimbangan ASN telah menangani 399 kasus pelanggaran. Pada tahun 2024, sebanyak 173 kasus disidangkan dengan pelanggaran tidak masuk kerja mendominasi sebanyak 66 kasus. Selain itu terdapat 27 kasus asusila, 25 kasus tindak pidana korupsi, 35 kasus pelanggaran integritas, serta 20 kasus lainnya.
Sementara itu, sepanjang tahun 2025 terdapat 157 kasus yang disidangkan. Pelanggaran tidak masuk kerja kembali menjadi yang terbanyak dengan 68 kasus, disusul 15 kasus asusila, 14 kasus tindak pidana korupsi, 18 kasus pelanggaran integritas, serta 42 kasus lainnya.
Hasil sidang terhadap ratusan permohonan banding tersebut sebagian besar memperkuat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, sementara sebagian kecil lainnya mengalami pembatalan, keringanan, maupun perubahan sanksi. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
