Namun dari uang Rp 350 ribu tersebut, para PSK hanya mendapatkan Rp 40 ribu sedangan Rp 310 ribu lainnya diambil oleh sang mucikari.

"Dengan pembagian Rp 310 ribu untuk pengelola kafe atau warung (para pelaku) dan Rp 40 ribu untuk PSK itu sendiri," jelas Putra.

Dikutip dari Tempo.co, saat penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang yang disita antara lain 36 buku catatan transaksi, 15 gulungan kertas transaksi, 46 kondom, serta uang tunai Rp10.575.000.

Putra menuturkan 39 PSK itu menjadi korban perdagangan orang. Modus pelaku adalah menawarkan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga atau ART.

"Namun setelah sampai ke lokasi, ternyata dijadikan PSK oleh para pelaku," ucap dia.