Mereka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Kemudian ancaman denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta akibat perbuatannya berbisnis PSK. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS