MAKASSAR, TELISIK.ID - Satreskrim Polrestabes Makassar Unit Jatanras mengungkap pelaku penjual kartu prabayar menggunakan register Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) secara ilegal.

Unit Jatanras menangkap lima pelaku yang  Diantaranya Edward Mangina alias Edo (47) warga Jl Sungai Saddang, Since Safitri  (25) warga Perum. D.Onyx Blok 10 Antang dan Hariyani (20) warga Jl Sungai Saddang. Mereka diamankan di Jl  Sungai Saddang, Jumat (5/6/2020).

Penangkapan tersebut menurut Kombes Pol Yudhiawan berawal dari informasi yang diperoleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar, diketahui  adanya penjualan kartu prabayar yang sudah diregistrasi menggunakan data NIK dan KK milik orang lain dalam  jumlah besar.

Salah satu tersangka Edo mengakui dan membenarkan bahwa, dirinya telah menjual kartu prabayar  yang sudah diregistrasi oleh NIK dan KK milik orang lain.

Pelaku menjualnya lebih mahal daripada kartu prabayar yang belum diregistrasi dikarenakan menggunakan data palsu "bodong" milik orang lain.