Bawaslu meminta KPU Sultra untuk menindaklanjuti saran perbaikan tersebut secara tertulis dalam waktu maksimal tiga hari setelah disampaikan.

“Kami berharap perekaman ini dapat dipercepat agar pada 27 November (2024) nanti, mereka sah sebagai pemilih,” ujar Iwan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sultra, Muhammad Mu'min Fahimuddin, mengaku bahwa pihaknya selalu mendorong jajaran KPU kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil.

“Kita akan mengawal ini bersama-sama Bawaslu. Saya harap teman-teman Bawaslu di kabupaten/kota dapat terus berkolaborasi dengan KPU dalam upaya ini,” harap Mu’min. (B)

Penulis: Siti Nabila