ENDARI, TELISIK.ID - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru menyetujui dua dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari total 40 perusahaan yang mengajukan.

Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah Idris mengungkapkan, puluhan dokumen RKAB yang diajukan masih dalam proses evaluasi karena belum melengkapi dokumen persyaratan dan data pendukungnya.

"Kita juga tidak bisa menerbitkan persetujuan dokumen RKAB kalau belum memenuhi persyaratan. Jadi harus dilengkapi persyaratannya," ujar Hasbullah saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/7/2026).

Ia menjelaskan, selain harus melengkapi dokumen persyaratan dan data pendukungnya, sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 344 Tahun 2025, setiap perusahaan tambang MBLB wajib menempatkan jaminan reklamasi. Aturan ini adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi agar RKAB disetujui.

"Jadi intinya itu masih terdapat dua kekurangan, pertama itu masih ada yang belum melengkapi berkas persyaratan, dan yang kedua itu belum menempatkan jaminan reklamasi" ungkapnya.