KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kolaka Utara tahun ini menyalurkan bantuan stimulan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk 15 desa yang tersebar di 9 kecamatan.
Menurut Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kolaka Utara, Ismail Mustafa, total rumah tak layak huni yang mendapat bantuan melalui APBD Kabupaten Kolaka Utara kali ini sebanyak 50 unit.
"Setiap unitnya mendapat biaya perbaikan sebesar Rp 20 juta. Bantuan diberikan melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS. Penerima diharapkan menambah biaya secara swadaya, sebab bantuan ini sifatnya stimulan,” terangnya, Jumat (4/7/2025).
Selain biaya renovasi RTLH, Pemkab Kolaka Utara juga memberi bantu perbaikan untuk 20 unit rumah warga korban bencana alam dengan nominal bantuan variatif bergantung klasifikasi tingkat kerusakan.
"Rumah warga yang masuk kategori rusak berat diberikan bantuan Rp 20 juta tiap unitnya, sementara rusak ringan nominalnya lebih kecil lagi," urainya.
