
Lebih lanjut, Ismail Mustafa menuturkan, kriteria rumah yang mendapat bantuan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 antara lain kondisi rumah yang belum memenuhi standar kesehatan, kekurangan luas minimum per penghuni, hingga tidak tersedianya fasilitas dasar seperti sanitasi dan ventilasi.
"Realisasi program dilakukan selama 150 hari kalender dan menjangkau 15 desa penerima manfaat yakni Desa Lawekara, Lapasi-pasi, Lawadia, Tahibua, Lahabaru, Sapoiha, Toaha, Alipato, Kasumeeto, Sipakainge, Mikuasi, To’lemo, Labipi, Puundoho dan Bansala," pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar menyampaikan, jika pemerintah daerah tahun ini hanya mampu menyalurkan bantuan stimulan perbaikan RTLH di 15 desa. Terbatasnya anggaran jadi kendala utama desa lainnya belum terbantu.
Kendati demikian, Nur Rahman berkomitmen melakukan pembenahan rumah tak layak huni setiap tahunnya.
