BAUBAU, TELISIK.ID - Puluhan satwa dilindungi, yang berhasil masuk secara ilegal di Pelabuhan Murhum, Kota Baubau, akan dikembalikan ke tempat asalnya di Maluku. Satwa endemik Maluku dan Papua ini terdiri dari 30 ekor, termasuk 28 unggas dan 2 ekor walabi atau kanguru kecil.

Puluhan satwa ini terdiri dari Cendrawasih Raja tiga ekor, Nuri Bayan satu ekor, Nuri Maluku satu ekor, Walabi dua ekor, Cucak Timor dua ekor, Kakatua Jambul Kuning satu ekor, Nuri Kepala Hitam satu ekor, Nuri Aru 19 ekor.

Seluruh hewan dilindungi ini diamankan dua bulan lalu di atas kapal PT Pelni oleh jajaran Petugas Pengamanan Pelabuhan, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Murhum, Karantina Hewan, Kepolisian KP3, Pos TNI AL Baubau, serta BKSDA Baubau.

Saat pemeriksaan, petugas hanya menemukan satwa lindung ini di dek kapal tanpa pemilik. Rencananya, satwa-satwa tersebut akan dibawa ke Pulau Jawa sesuai arah kapal Pelni saat itu.

Kepala BKSDA Sulawesi Tenggara, Sakrianto Djawie, mengatakan bahwa satwa ilegal ini ditemukan dua bulan yang lalu di Pelabuhan Murhum dan ini merupakan yang ketiga kalinya. Temuan kali ini terbesar karena jumlah satwanya jauh lebih banyak dan bervariasi.