Kepala Resort BKSDA Baubau, Alisman, menuturkan bahwa hewan-hewan tersebut akan dipulangkan langsung ke habitatnya di Pulau Maluku. Translokasi satwa yang didominasi oleh burung ini akan menggunakan KM Dobonsolo tujuan Maluku/Ambon 14 Juli 2024 pukul 20.00 Wita.

"Jadi kepala balai dari provinsi akan ikut serta di kapal untuk mengembalikan hewan-hewan tersebut ke habitatnya," ungkap Alisman, Sabtu (14/7/2024) malam.

Ancaman hukuman bagi para pelaku ini sesuai Undang-Undang KSDA No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku dapat dikenai hukuman kurungan selama 5 tahun penjara. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Haerani Hambali