Sementara itu, Ketua Bidang Hubungan Industrii Perhapi, Ardhi Ishak Koesen, memperkirakan pemangkasan target produksi batu bara dari 790 juta ton menjadi 600 juta ton berpotensi menyebabkan sedikitnya 50.000 pekerja di sektor jasa pertambangan kehilangan pekerjaan. Selain itu, sekitar 10.000 hingga 20.000 unit alat berat diperkirakan berhenti beroperasi.
Ketua Bidang Kajian Batu Bara dan Renewable Energy Perhapi, FH Kristiono, menjelaskan setiap penurunan produksi sebesar satu juta ton berpotensi berdampak terhadap sekitar 500 tenaga kerja. Dengan total pengurangan produksi mencapai 200 juta ton, potensi PHK secara nasional diperkirakan dapat mencapai sekitar 100.000 pekerja.
Perusahaan kontraktor tambang seperti PT Pamapersada Nusantara (PAMA), yang memiliki sekitar 24.000 karyawan dan 5.000 unit alat berat, juga disebut ikut merasakan dampak menurunnya volume pekerjaan.
Menanggapi kondisi tersebut, Kementerian ESDM menyatakan penataan kuota produksi dilakukan untuk menjaga keberlanjutan cadangan mineral sekaligus menjaga keseimbangan pasar domestik.
Baca Juga: Revisi RKAB 2026 Resmi Dimulai Juli, ESDM Belum Bagi Jatah Kuota Nikel dan Batu Bara
