Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan penurunan produksi belum berdampak signifikan terhadap penerimaan perusahaan karena harga komoditas masih relatif tinggi.
"Kalau misalnya melihat dari produksi batu bara sampai dengan 15 Mei, itu ternyata produksi kita relatif turun, tetapi secara penerimaan enggak begitu turun-turun, aman," kata Tri Winarno.
Sebagai langkah antisipasi, Kementerian ESDM membuka kesempatan revisi RKAB pada periode 1 hingga 31 Juli 2026 bagi perusahaan yang membutuhkan penyesuaian kuota produksi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu menjaga ketersediaan bahan baku bagi smelter sekaligus mendukung keberlanjutan operasional industri pengolahan mineral. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
